Barang Cacat yang Terjual
Syaqiq Al-Bakhli bercerita bahwa suatu ketika seorang pedagang jujur bernama Bisyr berdagang ke negeri Mesir dengan membawa 80 potong kain sutra. Barang dagangannya itu adalah titipan Abu Hanifah.
Sebelum keberangkatannya, Abu Hanifah memberi tahu bahwa ada satu potong kain yang cacat. Ia pun menunjukkan kain cacat itu dan berpesan agar hal ini diberitahukan kepada calon pembeli.
Bisyr pun beraksi menjualkan barang dagangannya. Begitu asyiknya melayani pembeli yang sangat banyak untuk membeli dagangannya, ia lupa memberitahukan cacat sepotong kain pada pembeli yang menawarnya. Akhirnya, seluruh barang terjual habis termasuk sepotong kain yang cacat tersebut.
Akhirnya, dia pulang dan memberikan semua hasil dagangan tersebut. Abu Hanifah pun menerimanya dengan sangat senang karena keuntungan yang didapatkan sangat besar di hari itu. Tidak lupa pula ia menanyakan perihal kain yang cacat kepada sahabatnya.
Bisyr baru teringat akan amanah dari Abu Hanifah tersebut, "Astagfirullah, maafkan saya karena telah lupa untuk mengatakannya kepada para pembeli," aku Bisyr.
Abu Hanifah menyesali kejadian itu. Ia khawatir keuntungan yang diterimanya tidak seratus persen halal. Untuk membersihkan keuntungannya itu, Abu Hanifah membagi-bagikan uang seribu dinar hasil penjualan tersebut kepada fakir miskin. Dia berharap agar rezekinya yang halal tidak tercampur dengan rezeki yang bukan haknya.
Sebelum keberangkatannya, Abu Hanifah memberi tahu bahwa ada satu potong kain yang cacat. Ia pun menunjukkan kain cacat itu dan berpesan agar hal ini diberitahukan kepada calon pembeli.
Bisyr pun beraksi menjualkan barang dagangannya. Begitu asyiknya melayani pembeli yang sangat banyak untuk membeli dagangannya, ia lupa memberitahukan cacat sepotong kain pada pembeli yang menawarnya. Akhirnya, seluruh barang terjual habis termasuk sepotong kain yang cacat tersebut.
Akhirnya, dia pulang dan memberikan semua hasil dagangan tersebut. Abu Hanifah pun menerimanya dengan sangat senang karena keuntungan yang didapatkan sangat besar di hari itu. Tidak lupa pula ia menanyakan perihal kain yang cacat kepada sahabatnya.
Bisyr baru teringat akan amanah dari Abu Hanifah tersebut, "Astagfirullah, maafkan saya karena telah lupa untuk mengatakannya kepada para pembeli," aku Bisyr.
Abu Hanifah menyesali kejadian itu. Ia khawatir keuntungan yang diterimanya tidak seratus persen halal. Untuk membersihkan keuntungannya itu, Abu Hanifah membagi-bagikan uang seribu dinar hasil penjualan tersebut kepada fakir miskin. Dia berharap agar rezekinya yang halal tidak tercampur dengan rezeki yang bukan haknya.
Komentar
Posting Komentar