Kecemerlangan Rasulullah saw dalam Perjanjian Hudaibiyah

Rasulullah saw. dan kaum muslimin di Medinah rindu untuk berhaji ke tanah Mekah sekaligus menapaki kampung halaman tercinta yang lama telah mereka tinggalkan. Namun, kaum musyrikin Quraisy tidak serta-merta mengizinkan kaum muslimin untuk masuk ke tanah mereka.

Bagaimanapun itu akan merendahkan harga diri kaum Quraisy yang dianggap telah tunduk kepada kaum muslimin jika membiarkan mereka masuk ke kota Mekah.

Untuk menghindari bentrokan antara kedua belah pihak-sebenarnya mereka juga sudah bosan dengan peperangan yang terjadi serta menelan banyak korban harta dan jiwa-akhirnya disepakati sebuah perjanjian gencatan senjata yang dinamakan Perjanjian Hudaibiyah.

Dalam perjanjian itu ada pasal yang meresahkan kaum muslimin, yaitu barangsiapa dari golongan Quraisy menyeberang kepada Muhammad tanpa seizin walinya, harus dikembalikan kepada mereka dan barangsiapa dari pengikut Muhammad menyeberang kepada Quraisy, tidak akan dikembalikan.

Kaum muslimin yang tersiksa dengan perjanjian tersebut, antara lain Abu Jandal r.a. dan Abu Bashir r.a. Mereka dan kaum muslimin yang masih berada di Mekah harus kembali mengalami siksaan dari para penduduk musyrikin Quraisy yang zalim.

Akan tetapi, di bawah pimpinan Abu Bashir r.a., kaum muslimin lelaki yang berjumlah kira-kira 70 orang melarikan diri ke Lembah Ish karena tidak diperkenankan masuk ke Medinah. Di lembah itulah mereka memboikot jalur dagang penduduk Quraisy ke Syam sehingga mengacaukan perekonomian penduduk Mekah.

Masa gencatan senjata ini juga dimanfaatkan oleh Rasulullah saw. untuk menyebarluaskan Islam ke seluruh pelosok jazirah Arab dengan mengirim para sahabat kepada raja-raja penguasa tanah wilayah tersebut.

Belum lagi jika ada orang muslim dari Medinah datang ke Mekah - menurut perjanjian - mereka tidak diperkenankan kembali ke Medinah. Oleh karena itu, mereka memanfaatkan waktu selama di Mekah untuk menyebarluaskan islam kepada penduduk Mekah. Jumlah pemeluk islam pun bertambah berkali lipat jumlahnya.

Perjanjian tersebut ternyata menguntungkan syiar islam karena memiliki waktu untuk menyusun kekuatan serta melemahkan kekuatan musyrikin Quraisy karena perekonomiannya telah lumpuh akibat ulah kawanan Abu Bashir r.a.

Sebelum masa perjanjian berakhir, pihak kaum Quraisy ternyata melanggar perjanjian itu. Namun, apa boleh buat ternyata kekuatan islam makin besar. Pengikutnya makin bertambah banyak, begitu pula sekutunya.

Akhirnya, terjadilah peristiwa Fathu Mekah di mana seluruh kaum muslimin kembali menduduki Mekah tanpa perlawanan berarti dari kaum musyrikin Quraisy, musuh yang dulunya paling gencar memerangi islam. Orang-orang nonmuslim pun berbondong-bondong bersyahadat menyatakan keislaman mereka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL UJIAN SEKOLAH TAHUN 2020 DAN KUNCI JAWABAN BAHASA INDONESIA SMA PAKET 1

CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN TENTANG AMANAT CERITA

CONTOH SOAL KALIMAT ARGUMEN YANG MENDUKUNG PENDAPAT